Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Direksi Perusahaan terdapat kekosongan, maka: a. Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut; b. selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas, menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama; atau c. dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, maka anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota Direksi, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif. (2) Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak mempunyai anggota Direksi, maka: a. untuk sementara Dewan Pengawas berkewajiban menjalankan pekerjaan Direksi; b. dalam rangka melaksanakan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas secara bersama-sama dapat melakukannya sendiri atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka, atau menunjuk orang perorangan tertentu untuk melakukannya; c. dalam . . . c. dalam hal kekosongan Direksi disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, maka anggota-anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota-anggota Direksi, sampai dengan diangkatnya anggota-anggota Direksi yang definitif.
Your Correction