Correct Article 26
PP Nomor 40 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
Current Text
(1) Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan Perusahaan serta mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Segala tindakan dan perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pengawas untuk :
a. menerima pinjaman jangka pendek dari Bank atau Lembaga Keuangan lain melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
b. memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
c. membeli dan/atau menjual surat berharga pada pasar modal/lembaga keuangan lainnya yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kecuali surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah INDONESIA dan membeli kembali surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan, dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan;
d. mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
e. melepaskan . . .
e. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun yang nilai pertahun melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
f. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai pertahun sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
g. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak melebihi dan sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
h. menghapuskan dari pembukuan piutang macet sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
i. melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
j. mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
k. mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
l. mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer), Bangun Guna Milik (Build, Operate, and Owned) atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
m. menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
n. memperpanjang kerja sama operasi dan penyewaan aset yang menjadi kewenangan Direksi untuk periode kedua dan seterusnya;
o. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist) yang mempunyai akibat keuangan sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; dan
p. MENETAPKAN dan menyesuaikan struktur organisasi sampai 2 (dua) tingkat di bawah Direksi.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Dewan Pengawas dianggap menyetujui usulan Direksi.
(4) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perusahaan yang bukan merupakan barang dagangan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Menteri.
(5) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang terbit dan beredar luas/nasional di wilayah Republik INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
(6) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan mendapat persetujuan dari Menteri dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu:
a. mengambil bagian baik sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam perusahaan lain atau badan-badan lain atau mendirikan perusahaan baru;
b. melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perusahaan dalam perusahaan lain atau badan-badan lain termasuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran anak perusahaan;
c. memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
d. menerima pinjaman jangka menengah/panjang, dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf c;
e. memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf c;
f. mengagunkan aktiva tetap sebagai agunan pinjaman jangka menengah/panjang;
g. melepaskan . . .
g. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai pertahun melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali aktiva tetap bergerak yang secara operasional diperuntukkan untuk dilepaskan (barang dagangan);
h. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
i. menghapuskan dari pembukuan piutang macet yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
j. menghapuskan hak tagih piutang macet;
k. melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
l. mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) tahun;
m. mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) tahun;
n. mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer), Bangun Guna Milik (Build, Operate, and Owned) atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
o. mengadakan perjanjian lain yang tidak bersifat operasional (selain yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini) dan mempunyai dampak keuangan yang signifikan bagi Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri;
p. menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) tahun.
q. memperpanjang kerja sama operasi dan penyewaan aset yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas untuk periode kedua dan seterusnya.
r. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist) yang mempunyai akibat keuangan melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; dan
s. mencalonkan anggota Direksi dan/atau Komisaris yang mewakili Perusahaan pada anak perusahaan.
(7) Apabila . . .
(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Menteri dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(8) Kebijakan kepengurusan Perusahaan ditetapkan oleh Direksi.
(9) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi diluar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
Your Correction
