Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3. Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya.
4. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
7. Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di distrik.
10. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
11. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
12. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
13. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
14. Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
15. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
16. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
20. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
21. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
22. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalahsuatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
23. Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
24. Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Klaster adalah pola perwilayahan di Pulau Papua yang didasarkan pada potensi sumber daya alam dan potensi keunikan lokal yang dihubungkan dengan sistem jaringan transportasi antarmoda.
25. Pusat Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Pusat Klaster adalah kawasan perkotaan nasional yang menjadi orientasi pelayanan dari setiap Klaster untuk mendukung kegiatan perekonomian.
26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Papua.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Papua.
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Papua berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Papua.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Papua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Papua;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua;
dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
3. Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menurut UNDANG-UNDANG pembentukannya.
4. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
5. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
6. Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
7. Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.
8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di distrik.
10. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
11. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
12. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
13. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
14. Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
15. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
16. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
17. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
20. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
21. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
22. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalahsuatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
23. Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
24. Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Klaster adalah pola perwilayahan di Pulau Papua yang didasarkan pada potensi sumber daya alam dan potensi keunikan lokal yang dihubungkan dengan sistem jaringan transportasi antarmoda.
25. Pusat Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Pusat Klaster adalah kawasan perkotaan nasional yang menjadi orientasi pelayanan dari setiap Klaster untuk mendukung kegiatan perekonomian.
26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Papua.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Papua.
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Papua berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Papua.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Papua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Papua;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua;
dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU PAPUA
Penataan ruang Pulau Papua bertujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adatdengan didukung prasarana dan sarana yang handal;
b. kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle);
c. pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; dan
d. Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia.
Article 6
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adat dengan didukung prasarana dan sarana yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan wilayah Pulau Papua;
b. pengembangan Klaster;
c. pengembangan Pusat Klaster;
d. pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional.
(2) Strategi untuk pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan wilayah Pulau Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan Kampung Masyarakat Adat;
b. memberdayakan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengelolaan Kawasan Lindung;
c. mengintegrasikan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan sentra produksi, kawasan perkotaan nasional, serta prasarana dan sarana wilayah; dan
d. mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis Kampung Masyarakat Adat untuk peningkatankualitas sumber daya manusia.
(3) Strategi untuk pengembangan Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian yang didukung dengan pengembangan potensi kearifan lokal di Kawasan Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Punggung Pulau Papua (Pegunungan Tengah);
b. mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Nabire-Paniai,Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
c. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral di Kawasan Mimika dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
d. mengembangkan kawasan peruntukan perikanandan perkebunan di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara; dan
e. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan serta Kawasan Kepala Burung Pulau Papua.
(4) Strategi untuk pengembangan Pusat Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai Pusat Klaster;
b. mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri komoditas unggulan; dan
c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasa.
(5) Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
b. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adatdi kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
c. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adatdi kawasan rawan bencanabanjir, gempa bumi dan tsunami; dan
d. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adat pada kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami.
(6) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan jaringan prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan kondisi dan karakteristik kawasan;
b. mengembangkan jaringan transportasi antarmoda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah;
c. mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan serta bandar udara yang melayani angkutan keperintisan; dan
d. mengembangkan jaringan jalan serta jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang membuka akses Kampung Masyarakat Adat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf bmeliputi:
a. pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b. pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan ekosistemnya; dan
c. pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
(2) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan suaka alam dan pelestarian alam dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
b. melestarikan kawasan karst sebagai tempat penyimpanan cadangan air tanah dan perlindungan keanekaragaman hayati;
dan
c. mengembangkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan pada kawasan suaka alam dan pelestarian alam.
(3) Strategi untuk pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis kawasan hutan lindung dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
b. meningkatkan pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan peruntukan hutan melalui mekanisme jasa lingkungan;
c. mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan fungsi kawasan peruntukan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat; dan
d. mengendalikan alih fungsi kawasan peruntukan hutan untuk kegiatan budi daya nonhutan.
(4) Strategi untuk pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan konservasi perairan;
b. mengembangkan wilayah perairan yang merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang dengan memperhatikan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir; dan
c. mengendalikan kegiatan budidaya di laut yang mengancam keanekaragaman hayati laut.
Penataan ruang Pulau Papua bertujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adatdengan didukung prasarana dan sarana yang handal;
b. kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle);
c. pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; dan
d. Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adat dengan didukung prasarana dan sarana yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan wilayah Pulau Papua;
b. pengembangan Klaster;
c. pengembangan Pusat Klaster;
d. pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional.
(2) Strategi untuk pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan wilayah Pulau Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan Kampung Masyarakat Adat;
b. memberdayakan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengelolaan Kawasan Lindung;
c. mengintegrasikan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam pengembangan sentra produksi, kawasan perkotaan nasional, serta prasarana dan sarana wilayah; dan
d. mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis Kampung Masyarakat Adat untuk peningkatankualitas sumber daya manusia.
(3) Strategi untuk pengembangan Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian yang didukung dengan pengembangan potensi kearifan lokal di Kawasan Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Punggung Pulau Papua (Pegunungan Tengah);
b. mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Nabire-Paniai,Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
c. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral di Kawasan Mimika dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
d. mengembangkan kawasan peruntukan perikanandan perkebunan di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara; dan
e. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan serta Kawasan Kepala Burung Pulau Papua.
(4) Strategi untuk pengembangan Pusat Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai Pusat Klaster;
b. mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri komoditas unggulan; dan
c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasa.
(5) Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
b. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adatdi kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
c. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adatdi kawasan rawan bencanabanjir, gempa bumi dan tsunami; dan
d. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adat pada kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami.
(6) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan jaringan prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan kondisi dan karakteristik kawasan;
b. mengembangkan jaringan transportasi antarmoda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah;
c. mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan serta bandar udara yang melayani angkutan keperintisan; dan
d. mengembangkan jaringan jalan serta jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang membuka akses Kampung Masyarakat Adat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf bmeliputi:
a. pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
b. pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan ekosistemnya; dan
c. pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
(2) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan suaka alam dan pelestarian alam dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
b. melestarikan kawasan karst sebagai tempat penyimpanan cadangan air tanah dan perlindungan keanekaragaman hayati;
dan
c. mengembangkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan pada kawasan suaka alam dan pelestarian alam.
(3) Strategi untuk pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis kawasan hutan lindung dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
b. meningkatkan pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan peruntukan hutan melalui mekanisme jasa lingkungan;
c. mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan fungsi kawasan peruntukan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat; dan
d. mengendalikan alih fungsi kawasan peruntukan hutan untuk kegiatan budi daya nonhutan.
(4) Strategi untuk pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan konservasi perairan;
b. mengembangkan wilayah perairan yang merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang dengan memperhatikan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir; dan
c. mengendalikan kegiatan budidaya di laut yang mengancam keanekaragaman hayati laut.
Article 8
Article 9
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG DAN RENCANA POLA RUANG PULAU PAPUA
(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Papua merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Papua yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Papua.
BAB IV
STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU PAPUA
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem perkotaan nasional;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. kawasan lindung nasional; dan
b. Kawasan Budi Dayayang memiliki nilai strategis nasional.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sistem perkotaan nasional;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. kawasan lindung nasional; dan
b. Kawasan Budi Dayayang memiliki nilai strategis nasional.
BAB Kedua
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan PKN dan PKW sebagai Pusat Klaster;
b. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN, PKW, dan PKSN sebagai:
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
2. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan berbasis bisnis;
3. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi;
4. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang ramah lingkungan;
5. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata berbasis potensi kearifan lokal;
6. pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan
7. pusat penelitian dan pengembangan produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasa;
d. mengembangkan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengembangkan PKN,PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
f. mengembangkan jaringan lalulintas dan angkutan jalan yang melayani PKN, PKW, dan PKSN; dan
g. mengendalikan perkembangan fisik PKN, PKW, dan PKSN untuk mempertahankan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Pengembangan PKN dan PKW sebagai Pusat Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. PKN Jayapura, PKW Sarmi, PKW Arso sebagai Pusat Klaster Kawasan Rusuk Papua Utara;
b. PKW Merauke, PKW Bade, dan PKW Muting sebagai Pusat Klaster Kawasan Rusuk Papua Selatan;
c. PKW Wamena sebagai Pusat Klaster Kawasan Punggung Pulau Papua (Pegunungan Tengah);
d. PKW Biak sebagai Pusat Klaster Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih);
e. PKW Manokwari dan PKW Ayamaru sebagai Pusat Klaster Kawasan Kepala Burung Pulau Papua;
f. PKN Sorong sebagai Pusat Klaster Kawasan Sorong dan Sorong Selatan;
g. PKW Fakfak sebagai Pusat Klaster Kawasan Lengan Tangan Papua;
h. PKN Timika sebagai Pusat Klaster Kawasan Mimika; dan
i. PKW Nabire sebagai Pusat Klaster Kawasan Nabire-Paniai.
(3) Pengembangan dan/atau peningkatan fungsi PKN, PKW, dan PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengembangan:
a. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan dilakukan diPKN Sorong, PKN Timika,PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Nabire, PKW Muting, PKW Merauke, PKW Sarmi, PKW Arso, PKW Wamena, dan PKSN Tanah Merah;
b. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan berbasis bisnis dilakukan diPKN Sorong, PKN Timika,PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Biak, PKW Bade, PKW Merauke, dan PKW Sarmi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral serta minyak bumi dan gas bumi dilakukan di:
1. PKN Sorong sebagai pusat pengembangan pertambangan minyak dan gas bumi;
2. PKN Timika sebagai pusat pengembangan pertambangan tembaga dan emas;
3. PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan pertambangan nikel; dan
4. PKW Sarmi sebagai pusat pengembangan pertambangan mineral;
d. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang ramah lingkungan dilakukan di PKN Timika, PKN Sorong, PKW Manokwari, PKW Ayamaru, PKW Biak, PKW Nabire, PKW Muting, PKW Bade, PKW Sarmi, PKW Wamena, dan PKSN Tanah Merah;
e. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata berbasis potensi kearifan lokaldilakukan di PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Biak, PKW Merauke, dan PKW Wamena;
f. pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasionaldilakukan diPKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Merauke; dan
g. pusat penelitian dan pengembangan hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan dilakukan diPKN Jayapura, PKW Manokwari, danPKW Merauke.
(4) Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cdilakukan di PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Ayamaru, PKW Biak, PKW Muting, PKW Bade, PKW Merauke, PKW Sarmi, PKW Arso, dan PKSN Tanah Merah.
(5) PengembanganPKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke.
(6) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana tanah longsor yang dilakukan di PKN Jayapura, PKN Sorong, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Wamena, dan PKW Nabire;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana banjir yang dilakukan di PKN Jayapura, PKN Sorong, PKW Merauke, PKW Ayamaru, PKN Timika, PKW Ayamaru, PKW Bade, PKW Nabire, dan PKSN Tanah Merah;
c. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi gelombang pasangyang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi;
d. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana gempa bumi yang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi;
e. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi gerakan tanahyang dilakukan di PKN Jayapura, PKN Sorong, PKW Manokwari, PKW Wamena, dan PKW Nabire;
f. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana tsunami yang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi; dan
g. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencanaabrasiyang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi.
(7) Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang melayani PKN, PKW, dan PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang melayani PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Ayamaru, PKW Biak, PKW Nabire, PKW Muting, PKW Bade, PKW Merauke, PKW Sarmi, PKW Arso, PKW Wamena, dan PKSN Tanah Merah.
(8) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk mempertahankan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan di PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Manokwari, PKW Fakfak, PKW Ayamaru, PKW Biak, dan PKW Nabire.
(9) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan PKN dan PKW sebagai Pusat Klaster;
b. mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN, PKW, dan PKSN sebagai:
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
2. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan berbasis bisnis;
3. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi;
4. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang ramah lingkungan;
5. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata berbasis potensi kearifan lokal;
6. pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan
7. pusat penelitian dan pengembangan produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasa;
d. mengembangkan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengembangkan PKN,PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
f. mengembangkan jaringan lalulintas dan angkutan jalan yang melayani PKN, PKW, dan PKSN; dan
g. mengendalikan perkembangan fisik PKN, PKW, dan PKSN untuk mempertahankan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Pengembangan PKN dan PKW sebagai Pusat Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. PKN Jayapura, PKW Sarmi, PKW Arso sebagai Pusat Klaster Kawasan Rusuk Papua Utara;
b. PKW Merauke, PKW Bade, dan PKW Muting sebagai Pusat Klaster Kawasan Rusuk Papua Selatan;
c. PKW Wamena sebagai Pusat Klaster Kawasan Punggung Pulau Papua (Pegunungan Tengah);
d. PKW Biak sebagai Pusat Klaster Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih);
e. PKW Manokwari dan PKW Ayamaru sebagai Pusat Klaster Kawasan Kepala Burung Pulau Papua;
f. PKN Sorong sebagai Pusat Klaster Kawasan Sorong dan Sorong Selatan;
g. PKW Fakfak sebagai Pusat Klaster Kawasan Lengan Tangan Papua;
h. PKN Timika sebagai Pusat Klaster Kawasan Mimika; dan
i. PKW Nabire sebagai Pusat Klaster Kawasan Nabire-Paniai.
(3) Pengembangan dan/atau peningkatan fungsi PKN, PKW, dan PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengembangan:
a. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan dilakukan diPKN Sorong, PKN Timika,PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Nabire, PKW Muting, PKW Merauke, PKW Sarmi, PKW Arso, PKW Wamena, dan PKSN Tanah Merah;
b. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan berbasis bisnis dilakukan diPKN Sorong, PKN Timika,PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Biak, PKW Bade, PKW Merauke, dan PKW Sarmi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan mineral serta minyak bumi dan gas bumi dilakukan di:
1. PKN Sorong sebagai pusat pengembangan pertambangan minyak dan gas bumi;
2. PKN Timika sebagai pusat pengembangan pertambangan tembaga dan emas;
3. PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan pertambangan nikel; dan
4. PKW Sarmi sebagai pusat pengembangan pertambangan mineral;
d. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang ramah lingkungan dilakukan di PKN Timika, PKN Sorong, PKW Manokwari, PKW Ayamaru, PKW Biak, PKW Nabire, PKW Muting, PKW Bade, PKW Sarmi, PKW Wamena, dan PKSN Tanah Merah;
e. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata berbasis potensi kearifan lokaldilakukan di PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Biak, PKW Merauke, dan PKW Wamena;
f. pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasionaldilakukan diPKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Merauke; dan
g. pusat penelitian dan pengembangan hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan dilakukan diPKN Jayapura, PKW Manokwari, danPKW Merauke.
(4) Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cdilakukan di PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Ayamaru, PKW Biak, PKW Muting, PKW Bade, PKW Merauke, PKW Sarmi, PKW Arso, dan PKSN Tanah Merah.
(5) PengembanganPKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke.
(6) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana tanah longsor yang dilakukan di PKN Jayapura, PKN Sorong, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Wamena, dan PKW Nabire;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana banjir yang dilakukan di PKN Jayapura, PKN Sorong, PKW Merauke, PKW Ayamaru, PKN Timika, PKW Ayamaru, PKW Bade, PKW Nabire, dan PKSN Tanah Merah;
c. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi gelombang pasangyang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi;
d. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana gempa bumi yang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi;
e. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi gerakan tanahyang dilakukan di PKN Jayapura, PKN Sorong, PKW Manokwari, PKW Wamena, dan PKW Nabire;
f. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana tsunami yang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi; dan
g. pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencanaabrasiyang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi.
(7) Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang melayani PKN, PKW, dan PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang melayani PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Ayamaru, PKW Biak, PKW Nabire, PKW Muting, PKW Bade, PKW Merauke, PKW Sarmi, PKW Arso, PKW Wamena, dan PKSN Tanah Merah.
(8) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk mempertahankan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan di PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Manokwari, PKW Fakfak, PKW Ayamaru, PKW Biak, dan PKW Nabire.
(9) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Article 13
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api; dan
c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 14
Article 15
Article 16
Article 17
Article 18
Article 19
Article 20
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Rendani,Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Rendani,Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalur kereta api; dan
c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 14
Article 15
Article 16
Article 17
Article 18
Article 19
Article 20
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Rendani,Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Rendani,Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
Article 21
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
Article 22
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan.
(2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Jaringan Distribusi di PKNS orong sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya, Jaringan Distribusi di PKN Jayapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan www.djpp.kemenkumham.go.id
Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya, dan Jaringan Distribusidi PKW Merauke sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya.
Article 23
Article 24
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf cdilakukan dengan mengembangkan dan memelihara jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional danKawasan Andalan.
(2) Pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Sorong yang melayani PKN Sorong dan Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya;
b. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Ilaga-Mulia-Karubaga- Wamena-Sumohai yang melayani PKW Wamena dan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;
c. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Wamena-Elelim yang melayani PKW Wamena dan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;
dan
d. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Orya-Genyem-Sentani- Jayapura-PLTU Jayapura/Holtekamp-Skow yang melayani PKN Jayapura dan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya.
Article 25
Strategi operasionalisasiperwujudan sistem jaringan energi nasional di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan.
(2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Jaringan Distribusi di PKNS orong sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya, Jaringan Distribusi di PKN Jayapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan www.djpp.kemenkumham.go.id
Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya, dan Jaringan Distribusidi PKW Merauke sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya.
Article 23
Article 24
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf cdilakukan dengan mengembangkan dan memelihara jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional danKawasan Andalan.
(2) Pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Sorong yang melayani PKN Sorong dan Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya;
b. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Ilaga-Mulia-Karubaga- Wamena-Sumohai yang melayani PKW Wamena dan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;
c. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Wamena-Elelim yang melayani PKW Wamena dan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;
dan
d. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Orya-Genyem-Sentani- Jayapura-PLTU Jayapura/Holtekamp-Skow yang melayani PKN Jayapura dan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya.
Article 25
Strategi operasionalisasiperwujudan sistem jaringan energi nasional di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Article 26
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan terestrial; dan
b. jaringan satelit.
Article 27
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan.
(2) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jaringan Terestrial Papua Selatan yang menghubungkan PKN Timika yang melayani Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya, PKWFakfak yang melayani Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai dan Sekitarnya), PKW Wamena yang melayani Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya, serta PKW Muting, www.djpp.kemenkumham.go.id
PKW Merauke, dan PKW Badeyang melayani Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya;
b. Jaringan Terestrial Papua Utara yang menghubungkan PKN Sorong danPKW Ayamaru yang melayani Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya, PKW Manokwari yang melayani Kawasan Andalan Bintuni, PKW Nabire yang melayani Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare), PKW Biak yang melayani Kawasan Andalan Biak, PKW Sarmi, PKN Jayapura, dan PKW Arsoyang melayani Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya; dan
c. Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) di Pulau-pulau Nusa Tenggara-Maluku-Papua yang menghubungkan PKN Timika dan PKN Sorong dengan Kepulauan Maluku dan Kepulauan Nusa Tenggara.
Article 28
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional danKawasan Andalan; dan
b. mengembangkan jaringan satelit di Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal, dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni dan Kampung Masyarakat Adat.
(2) Pengembangan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. jaringan satelit untuk melayani PKN Jayapura, PKW Arso, PKW Sarmi, PKW Biak, PKW Nabire, PKW Wamena, PKN Timika, PKW Merauke, PKW Muting, PKW Bade, PKN Sorong, PKW Ayamaru, PKW Manokwari, PKW Fakfak, dan PKSN Tanah Merah;
b. jaringan satelit untuk melayani Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai dan Sekitarnya), Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bintuni, Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Biak, Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare), dan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya; dan
c. Stasiun Bumi Satelit Lingkungan dan Cuaca, Radar Profil Atmosfer, Stasiun Pengamat Dirgantara, serta Stasiun Bumi Telemetri, Tracking and Control di Kabupaten Biak Numfor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengembangan jaringan satelit di Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pulau Misool,Pulau Salawati,Pulau Batanta, Pulau Waisai, Pulau Waigeo, dan Pulau Fani yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Pulau Brasdan Pulau Bepondi yang berada di Kabupaten Supiori, Pulau Liki yang berada di Kabupaten Sarmi, dan Pulau Kolepon yang berada di Kabupaten Merauke.
Article 29
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan terestrial; dan
b. jaringan satelit.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan.
(2) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jaringan Terestrial Papua Selatan yang menghubungkan PKN Timika yang melayani Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya, PKWFakfak yang melayani Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai dan Sekitarnya), PKW Wamena yang melayani Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya, serta PKW Muting, www.djpp.kemenkumham.go.id
PKW Merauke, dan PKW Badeyang melayani Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya;
b. Jaringan Terestrial Papua Utara yang menghubungkan PKN Sorong danPKW Ayamaru yang melayani Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya, PKW Manokwari yang melayani Kawasan Andalan Bintuni, PKW Nabire yang melayani Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare), PKW Biak yang melayani Kawasan Andalan Biak, PKW Sarmi, PKN Jayapura, dan PKW Arsoyang melayani Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya; dan
c. Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) di Pulau-pulau Nusa Tenggara-Maluku-Papua yang menghubungkan PKN Timika dan PKN Sorong dengan Kepulauan Maluku dan Kepulauan Nusa Tenggara.
Article 28
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional danKawasan Andalan; dan
b. mengembangkan jaringan satelit di Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal, dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni dan Kampung Masyarakat Adat.
(2) Pengembangan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. jaringan satelit untuk melayani PKN Jayapura, PKW Arso, PKW Sarmi, PKW Biak, PKW Nabire, PKW Wamena, PKN Timika, PKW Merauke, PKW Muting, PKW Bade, PKN Sorong, PKW Ayamaru, PKW Manokwari, PKW Fakfak, dan PKSN Tanah Merah;
b. jaringan satelit untuk melayani Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai dan Sekitarnya), Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bintuni, Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Biak, Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare), dan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya; dan
c. Stasiun Bumi Satelit Lingkungan dan Cuaca, Radar Profil Atmosfer, Stasiun Pengamat Dirgantara, serta Stasiun Bumi Telemetri, Tracking and Control di Kabupaten Biak Numfor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengembangan jaringan satelit di Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pulau Misool,Pulau Salawati,Pulau Batanta, Pulau Waisai, Pulau Waigeo, dan Pulau Fani yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Pulau Brasdan Pulau Bepondi yang berada di Kabupaten Supiori, Pulau Liki yang berada di Kabupaten Sarmi, dan Pulau Kolepon yang berada di Kabupaten Merauke.
Article 29
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Article 30
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
BAB Ketiga
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Pola Ruang
BAB 1
Kawasan Lindung Nasional
BAB 2
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategi Nasional
BAB V
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG PULAU PAPUA
BAB VI
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU PAPUA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional
BAB 1
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Struktur Ruang
BAB 2
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional
BAB 3
Indikasi Arahan Peraturan Zonasiuntuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
BAB 4
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
BAB 5
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
BAB 6
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB 7
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Pola Ruang
BAB 8
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Lindung Nasional
BAB 9
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Kawasan Budi Daya
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhanekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufc meliputi:
a. pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis bisnis;
b. pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman pangan lokal;
c. pengembangan kawasan minapolitan;
d. pengembangan pusat destinasi pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata;dan
e. pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan yang didukung industri pengolahan ramah lingkungan;
b. mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
c. mengembangkan sentra produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan dengan memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
d. mengembangkanprasarana sumber daya airuntuk meningkatkan luasan kawasan pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman pangan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan sentra produksi tanaman pangan lokal; dan
b. mengembangkan pusat industri pengolahan dan jasahasil pertanian tanaman pangan lokal yang didukung prasarana dan sarana distribusi.
(4) Strategi untuk pengembangan kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri berbasis komoditas perikanan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan yang dilengkapi prasarana dan sarana dengan memperhatikan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat; dan
c. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan budi daya yang didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
(5) Strategi untuk pengembangan pusat destinasi pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan pariwisata;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pariwisata; dan
c. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan pariwisata sertaantara kawasan pariwisatadan kawasan perkotaan nasional.
(6) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi peruntukan kawasan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan dan merehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengembangkan kawasan industri pengolahan dan jasa hasil pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi yang didukung penggunaan teknologi tinggi, padat modal, dan pengelolaan limbah industri terpadu;
c. mengembangkan sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
d. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi yang mengganggu kawasan berfungsi lindung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasionalyang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui:
a. percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan
b. pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKTsebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
b. mengembangkan sentra produksi berbasis sumber daya alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara; dan
d. meningkatkan pengelolaan Kawasan Lindung di Kawasan Perbatasan.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun dan memelihara mercusuar dan/atausarana penanda di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon, dan Pulau Laag;
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengembangkanpembangkit listrik tenaga angin(PLTB), pembangkit listrik tenaga surya(PLTS) dan pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) untuk memenuhi kebutuhan energi PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
e. mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhanekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufc meliputi:
a. pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis bisnis;
b. pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman pangan lokal;
c. pengembangan kawasan minapolitan;
d. pengembangan pusat destinasi pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata;dan
e. pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan yang didukung industri pengolahan ramah lingkungan;
b. mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
c. mengembangkan sentra produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan dengan memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
d. mengembangkanprasarana sumber daya airuntuk meningkatkan luasan kawasan pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman pangan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan sentra produksi tanaman pangan lokal; dan
b. mengembangkan pusat industri pengolahan dan jasahasil pertanian tanaman pangan lokal yang didukung prasarana dan sarana distribusi.
(4) Strategi untuk pengembangan kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri berbasis komoditas perikanan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan yang dilengkapi prasarana dan sarana dengan memperhatikan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat; dan
c. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan budi daya yang didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
(5) Strategi untuk pengembangan pusat destinasi pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan pariwisata;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pariwisata; dan
c. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan pariwisata sertaantara kawasan pariwisatadan kawasan perkotaan nasional.
(6) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi peruntukan kawasan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan dan merehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengembangkan kawasan industri pengolahan dan jasa hasil pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi yang didukung penggunaan teknologi tinggi, padat modal, dan pengelolaan limbah industri terpadu;
c. mengembangkan sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
d. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi yang mengganggu kawasan berfungsi lindung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasionalyang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui:
a. percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan
b. pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKTsebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
b. mengembangkan sentra produksi berbasis sumber daya alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara; dan
d. meningkatkan pengelolaan Kawasan Lindung di Kawasan Perbatasan.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun dan memelihara mercusuar dan/atausarana penanda di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon, dan Pulau Laag;
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengembangkanpembangkit listrik tenaga angin(PLTB), pembangkit listrik tenaga surya(PLTS) dan pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) untuk memenuhi kebutuhan energi PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
e. mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Papua;
b. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian dan membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk Kampung Masyarakat Adat;
c. mengembangkan jaringan jalan nasional untukmenghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
d. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta apidanjaringan transportasi penyeberangan;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengendalikan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional.
(2) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Papuasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Koya-Arso- Waena-Waris-Yeti;
2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
a) Yeti-Ubrub-Km. 201; dan b) Waropko-Kombut-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir- Muting-Bupul-Erambu-Sota-Merauke;
b. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
a) Sorong-Aimas-Klamono-Pasir Putih-Klamit-Ayamaru- Kambuaya-Pategomi-Sumusuk-Kumurkek-Ayamasi- Snopy-Kebar-Arfu-Prafi-Warmare-Maruni-Manokwari;
b) Maruni-Oransbari-Ransiki-Mameh;
c) Your-Kwatisore-Wanggar-Nabire; dan d) Sentani-Abepura-Koya-Skow;
2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
a) Mameh-Bintuni;
b) Nabire-Kimibay;
c) Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre- Kemiri-Sentani;
d) Kampung Baru-Adaki-Biak-Mokmer; dan e) Serui-Manawi-Saubeba;
c. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
a) Yeti-Senggi-Membramo-Tengon-Elelim-Paspaley- Usulimu-Wamena-Piramid-Tiom; dan b) Nabire-Bedudipa/Mapia-Moenamani-Wagheta-Enarotali;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
a) Kokas-Hurimber-Fakfak;
b) Hurimber-Bomberai; dan c) Timika-Pomako 2.
(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian dan membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Km. 201-Batom-Oksibil;
2. Dodalin-Poletom;
3. Okaba-Wanam;
4. Wanam-Nakias-Kaliki; dan
5. Merauke-Jagebob-Erambu;
b. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan:
1. Sorong-Makbon-Mega-Sausafor-Notmari-Werman-Saukorem- Mubrani-Arfu;
2. Mameh-Wendesi-Ambuni-Tandia-Sanderawoi-Your;
3. Resiei-Tandia;
4. Sentani-Depapre-Bongkrang;
5. Sarmi-Kasonaweja;
6. Arbais-Sarmi;
7. Lagari-Wapoga-Botawa-Kalibaru;
8. Wapoga-Ingerus-Otodemo;
9. Simpang Tiga Gesa-Barapasi-Waropen (Kalibaru);
10. Lingkar Supiori;
11. Sumber Baba-Randawaya;
12. Lingkar Yapen (Woi-Poom-Rosbori-Woda-Waindu-Dawai);
13. Atori-Haimaran-Teminabuan;
14. Klabra-Klabot;
15. Tanjung Demon-Baum-Dasri;
16. Ayamaru-Fef;
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Lingkar Mansinam;
18. Kisor-Fuog;
19. Werba-Siboru-Teluk Patipi-Kokas;
20. Lingkar Waisai; dan
21. Mega-Sausafor-Saukorem-Arfu;
c. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Wendesi-Simpang Bourof-Simpang Wonama-Tanggarumi- Kaimana;
2. SimpangBourof-Bourof-Wonama-Simpang Wonama;
3. Bomberai-Bofuer-Bourof;
4. Wagheta-Fotowaiburu-Kokonau-Timika;
5. Enarotali-Ilaga-Mulia-Illu-Tiom;
6. Illu-Karubaga-Usulimu;
7. Kenyem-Habema-Wamena;
8. Wamena-Kurima-Sumokhai-Dekai-Sidarela-Oksibil-Iwur- Waropko;
9. Log Center Power Station Urumuka;
10. Logpond-Suator;
11. Bagusa-Kelapa Dua;
12. Ilaga-Mulia-Karubaga-Bokondini;
13. Batas Batu-Dermaga Mumugu;
14. Sumo-Holuwon-Mugi (Batas Jayawijaya);
15. Mulia-Mewoluk-Sinak;
16. Waemeanam-Sumuraman;
17. Jalan Agats;
18. Bade-Taga Emon-Mur (Keppi-Merauke); dan
19. Kenyam-Gearek-Pasir Putih-Suru suru-Dekai.
(4) Pengembangan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Sorong dengan Pelabuhan Sorongdan Bandar Udara Domine Eduard Osok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Sorong dengan Pelabuhan Arar;
c. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKN Timika dengan Pelabuhan Pomako dan Bandar Udara Mozes Kilangin;
d. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Fakfak dengan Pelabuhan Kaimana;
e. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Fakfak dengan Pelabuhan Fakfak;
f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Manokwari dengan Pelabuhan Manokwari dan Bandar Udara Rendani;
g. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Manokwari dengan Pelabuhan Bintuni;
h. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Manokwari dengan Pelabuhan Wasior;
i. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Jayapura dengan Pelabuhan Jayapura dan Bandar Udara Sentani;
j. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Jayapura dengan Pelabuhan Depapre;
k. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Sarmi dengan Pelabuhan Sarmi;
l. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Merauke dengan Pelabuhan Merauke dan Bandar Udara Mopah;
m. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Biak dengan Pelabuhan Biak dan Bandar Udara Frans Kaisepo;
n. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Wamena dengan Bandar Udara Wamena;dan
o. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Nabire dengan Pelabuhan Nabire dan Bandar Udara Nabire.
(5) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta apidan jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaringan jalan yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Pengumpan Pulau Papua; dan
b. Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pengendalian pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer meliputi:
1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan Koya-Arso-Waena-Waris-Yeti;
2. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan:
a) Sorong-Aimas-Pasir Putih-Klamit-Ayamaru-Kambuaya- Pategomi-Sumusuk-Kumurkek-Ayamasi-Snopy-Kebar- Arfu-Prafi-Warmare-Maruni-Manokwari;
b) Maruni-Oransbari-Mameh;
c) Your-Wanggar-Nabire-Bedudipa/Mapia-Moenamani- Wagheta-Enarotali; dan d) Sentani-Abepura-Jayapura-Koya-Skow.
3. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan Yeti-Senggi-Membramo-Tengon-Elelim- Paspaley-Usulimu-Wamena-Piramid-Tiom.
b. jaringan jalan kolektor primer meliputi:
1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan:
a) Yeti-Ubrub-Km. 201; dan b) Waropko-Kombut-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir- Muting-Bupul-Erambu-Sota-Merauke.
2. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan:
a) Nabire-Kimibay; dan b) Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre- Kemiri-Sentani.
3. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan:
a) Mameh-Bintuni;
b) Kokas-Hurimber-Fakfak;
c) Hurimber-Bomberai;
d) Timika-Pomako 2;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e) Kp. Baru-Adaki-Biak-Mokmer; dan f) Serui-Manawi-Saubeba.
c. jaringan jalan strategis nasional meliputi:
1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan Km. 201-Batom-Oksibil;
2. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan:
a) Sorong-Makbon-Mega-Sausafor-Notmari-Werman- Saukorem-Mubrani-Arfu;
b) Mameh-Wendesi-Ambuni-Tandia-Sanderawoi-Your; dan c) Resiei-Tandia.
3. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan:
a) Wendesi-Simpang Bourof-Simpang Wonama- Tanggarumi-Kaimana;
b) SimpangBourof-Bourof-Wonama-SimpangWonama;
c) Bomberai-Bofuer-Bourof;
d) Wagheta-Fotowaiburu-Kokonau-Timika;
e) Enarotali-Ilaga-Mulia-Illu-Tiom;
f) Illu-Karubaga-Usulimu;
g) Kenyem-Habema-Wamena; dan h) Wamena-Kurima-Sumokhai-Dekai-Sidarela-Oksibil-Iwur- Waropko.
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Papuasecara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api di Pulau Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan sebagai simpul koleksi dan distribusi produk unggulan Kawasan Andalan;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengembangkan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Pengembangan jalur kereta api antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan sebagai simpul koleksi dan distribusi produk unggulan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Sorong-Ayamaru-Manokwari-Nabire-Sarmi-Jayapura; dan
2. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptanah-Tanah Merah-Muting-Merauke;
b. Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua yang menghubungkan Nabire-Timika.
(3) Pengembanganjaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing dan meningkatkan keterkaitan antarwilayahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap jaringan jalur kereta api lintas Pulau Papua yang terintegrasi dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua;
b. Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk;
c. Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Merauke, dan Pelabuhan Nabire; dan
d. Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Rendani, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
(4) Pengembanganjaringan jalur kereta api dengan memperhatikan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Sorong-Manokwari-Nabire-Sarmi-Jayapura; dan
2. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptanah-Tanah Merah-Muting-Merauke;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua yang menghubungkan Nabire-Timika.
(5) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.2yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf cmeliputi:
a. mengembangkan pelabuhan sungai dan penyeberangan yang dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung kelancaran akses jaringan transportasi Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adat;
b. mengembangkan jaringan transportasi sungai dan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnya;
c. mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah; dan
d. mengembangkan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya.
(2) Pengembangan pelabuhan sungai dan penyeberangan yang dilengkapi dengan depo BBM untuk mendukung kelancaran akses jaringan transportasi Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan padapelabuhan penyeberangan di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kota Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke.
(3) Pengembangan jaringan transportasi sungai dan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. alur pelayaran sungai yang menghubungkan:
1. Agats-Ewer;
2. Tanah Merah-Bade-Kepi yang melayani PKW Bade dan PKSN Tanah Merah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Tanah Merah-Merauke yang melayani PKW Merauke dan PKSN TanahMerah.
b. alur pelayaran danau di Danau Sentani.
(4) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah yang menghubungkan:
1. Sorong-Pulau Fani;
2. Sorong-Jefman;
3. Sorong-Teminabuan-Seget;
4. Sarmi-Pulau Liki;
5. Biak-Sorendiweri-Pulau Bepondi;
6. Biak-Sorendiweri-Pulau Bras; dan
7. Agats-Ewer;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Papua dengan provinsi di luar Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Timika-Dobo;
2. Merauke-Dobo yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
3. Fakfak-Wahai;
4. Fakfak-Ambon yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah;
5. Waigema-Wahai;
6. Sorong-Patani yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Utara; dan
7. Sorong-Manokwari-Numfor-Biak yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Utara;
c. lintas penyeberangan dalam provinsi di Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Nabire-Wasior-Manokwari;
2. Sorong-Waisai;
3. Biak-Serui-Waren-Sarmi-Jayapura yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Utara;
4. Biak-Saubeba (Pulau Yapen);
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Waren-Nabire;
6. Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agatsyang membentuk Lintas Penyeberangan SabukSelatan;
7. Pomako-Agats;
8. Sorong-Wahai; dan
9. Sorong-Fakfak.
(5) Pengembangan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang terpadudengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Pengumpandi Pulau Papua.
(6) Strategi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan;
b. mencegah pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir;
c. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan
d. memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adilakukan di:
a. Pelabuhan Sorong dalam satu sistem dengan Pelabuhan Arar, Pelabuhan Taminabuan, Pelabuhan Seget, dan Pelabuhan Saonek www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk melayani PKN Sorong dan PKW Ayamaru sebagai pusat Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Raja Ampat Bintuni;
b. Pelabuhan Pomako I dan II dalam satu sistem dengan Pelabuhan Amamapare untuk melayani PKN Timika sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya;
c. Pelabuhan Kaimana dan Pelabuhan Fakfaksatu kesatuan dengan Pelabuhan Kokas untuk melayani PKW Fakfak sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai dan Sekitarnya);
d. Pelabuhan Manokwari dalam satu sistem dengan Pelabuhan Bintuni Pelabuhan Wasior,dan Pelabuhan Windesi untuk melayani PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bintuni;
e. Pelabuhan Biak dalam untuk melayani PKW Biak sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Biak serta Kawasan Andalan Laut Teluk Cendrawasih-Biak dan Sekitarnya;
f. Pelabuhan Jayapura dalam satu sistem dengan Pelabuhan Depapre dan Pelabuhan Demta untuk melayani PKN Jayapura dan serta Pelabuhan Sarmi untuk melayani PKW Sarmi sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Jayapura-Sarmi;
g. Pelabuhan Merauke dalam satu sistem dengan Pelabuhan Agats dan Pelabuhan Badeuntuk melayani PKW Merauke dan PKW Bade sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya; dan
h. Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi dalam satu sistem dengan Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui untuk melayani PKW Nabire sebagai pusat pengembangan Kawasan AndalanNabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare).
(3) Pencegahan pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Sorong Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Bintuni, Pelabuhan Wasior, Pelabuhan Windesi, Pelabuhan Biak, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Agats, Pelabuhan www.djpp.kemenkumham.go.id
Bade, Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi, Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui.
(4) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cdilakukan pada pelabuhan di Pulau Papua yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua;
b. Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk; dan
c. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua.
(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cmeliputiPelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Serui, Pelabuhan Nabire, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I-II, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Agats, dan Pelabuhan Bade.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Papuasecara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
b. mengembangkan prasarana dan sarana penanda jalur pelayaran laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
c. membangun dan memelihara mercusuar sebagai navigasi pelayaran dan sarana penanda di PPKT;
d. mengendalikan pengembangan alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung; dan
e. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan padaalur pelayaran yang menghubungkan di Pelabuhan Sorong Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Bintuni, Pelabuhan Wasior, Pelabuhan Windesi, Pelabuhan Biak, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Agats, Pelabuhan Bade, Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi, Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui.
(3) Pengembangan prasarana dan sarana penanda alur pelayaran laut pada konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan diperairan Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, Suaka Margasatwa Laut Pulau Sabuda dan Pulau Tataruga, Cagar Alam Laut Teluk Sausapor, Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut di sekitarnya, Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat dan laut di sekitarnya, serta Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido dan laut di sekitarnya.
(4) Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sebagai navigasi pelayaran dan sarana penanda di PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon, dan Pulau Laag.
(5) Pengendalian alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan diTaman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, Suaka Margasatwa Laut Pulau Sabuda dan Pulau Tataruga, Cagar Alam Laut Teluk Sausapor, Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut di sekitarnya, Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat dan laut di sekitarnya, serta Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido dan laut di sekitarnya.
(6) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dilakukan di alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Serui, Pelabuhan Nabire, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I-II, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Agats, dan Pelabuhan Bade.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan dan memantapkan fungsi bandar udara untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan serta mendukung kegiatan perikanan, industri, dan pariwisata;
b. mengembangkan bandar udara yang terpadu dengan jaringan transportasi darat;
c. mengembangkan bandar udara pengumpul yang melayani angkutan udara keperintisan guna meningkatkan aksesibilitas Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adat; dan
d. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan fungsi bandar udarauntuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan serta mendukung kegiatan perikanan, industri, dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bandar Udara Sentani yang berada di Kabupaten Jayapura untuk melayani PKN Jayapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Jayapura-Sarmi;
b. Bandar Udara Mopah yang berada di Kabupaten Merauke untuk melayani PKW Merauke sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya;
c. Bandar Udara Waisai/Marindayang berada di Kabupaten Raja Ampat untuk melayani Raja Ampat dan pengembangan Kawasan Andalan Laut Raja Ampat dan Sekitarnya;
d. Bandar Udara Domine Eduard Osok yang berada di Kota Sorong untuk melayani PKN Sorong sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Raja Ampat Bintuni;
e. Bandar Udara Rendani yang berada di Kabupaten Manokwari melayani PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bintuni;
f. Bandar Udara Frans Kaisepo yang berada di Kabupaten Biak Numfor untuk melayani PKW Biak sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Biak serta Kawasan Andalan Laut Teluk Cendrawasih-Biak dan Sekitarnya;
g. Bandar Udara Wamena yang berada di Kabupaten Jayawijayauntuk melayani PKW Wamena sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Bandar Udara Nabire yang berada di Kabupaten Nabire untuk melayani PKW Nabire sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare) serta Kawasan Andalan Laut Teluk Cendrawasih-Biak dan Sekitarnya; dan
i. Bandar Udara Mozes Kilangin yang berada di Kabupaten Mimika untuk melayani PKN Timika sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare).
(3) Pengembangan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bandar udara yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua.
(4) Pengembangan bandar udara pengumpul yang melayani angkutan udara keperintisan guna meningkatkan aksesibilitas Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan diBandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Rendani, Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan diBandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Rendani, Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam LampiranI.E.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Papua;
b. mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian dan membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk Kampung Masyarakat Adat;
c. mengembangkan jaringan jalan nasional untukmenghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
d. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta apidanjaringan transportasi penyeberangan;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengendalikan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional.
(2) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau Papuasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Koya-Arso- Waena-Waris-Yeti;
2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
a) Yeti-Ubrub-Km. 201; dan b) Waropko-Kombut-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir- Muting-Bupul-Erambu-Sota-Merauke;
b. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
a) Sorong-Aimas-Klamono-Pasir Putih-Klamit-Ayamaru- Kambuaya-Pategomi-Sumusuk-Kumurkek-Ayamasi- Snopy-Kebar-Arfu-Prafi-Warmare-Maruni-Manokwari;
b) Maruni-Oransbari-Ransiki-Mameh;
c) Your-Kwatisore-Wanggar-Nabire; dan d) Sentani-Abepura-Koya-Skow;
2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
a) Mameh-Bintuni;
b) Nabire-Kimibay;
c) Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre- Kemiri-Sentani;
d) Kampung Baru-Adaki-Biak-Mokmer; dan e) Serui-Manawi-Saubeba;
c. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
a) Yeti-Senggi-Membramo-Tengon-Elelim-Paspaley- Usulimu-Wamena-Piramid-Tiom; dan b) Nabire-Bedudipa/Mapia-Moenamani-Wagheta-Enarotali;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
a) Kokas-Hurimber-Fakfak;
b) Hurimber-Bomberai; dan c) Timika-Pomako 2.
(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong perekonomian dan membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Km. 201-Batom-Oksibil;
2. Dodalin-Poletom;
3. Okaba-Wanam;
4. Wanam-Nakias-Kaliki; dan
5. Merauke-Jagebob-Erambu;
b. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan:
1. Sorong-Makbon-Mega-Sausafor-Notmari-Werman-Saukorem- Mubrani-Arfu;
2. Mameh-Wendesi-Ambuni-Tandia-Sanderawoi-Your;
3. Resiei-Tandia;
4. Sentani-Depapre-Bongkrang;
5. Sarmi-Kasonaweja;
6. Arbais-Sarmi;
7. Lagari-Wapoga-Botawa-Kalibaru;
8. Wapoga-Ingerus-Otodemo;
9. Simpang Tiga Gesa-Barapasi-Waropen (Kalibaru);
10. Lingkar Supiori;
11. Sumber Baba-Randawaya;
12. Lingkar Yapen (Woi-Poom-Rosbori-Woda-Waindu-Dawai);
13. Atori-Haimaran-Teminabuan;
14. Klabra-Klabot;
15. Tanjung Demon-Baum-Dasri;
16. Ayamaru-Fef;
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Lingkar Mansinam;
18. Kisor-Fuog;
19. Werba-Siboru-Teluk Patipi-Kokas;
20. Lingkar Waisai; dan
21. Mega-Sausafor-Saukorem-Arfu;
c. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Wendesi-Simpang Bourof-Simpang Wonama-Tanggarumi- Kaimana;
2. SimpangBourof-Bourof-Wonama-Simpang Wonama;
3. Bomberai-Bofuer-Bourof;
4. Wagheta-Fotowaiburu-Kokonau-Timika;
5. Enarotali-Ilaga-Mulia-Illu-Tiom;
6. Illu-Karubaga-Usulimu;
7. Kenyem-Habema-Wamena;
8. Wamena-Kurima-Sumokhai-Dekai-Sidarela-Oksibil-Iwur- Waropko;
9. Log Center Power Station Urumuka;
10. Logpond-Suator;
11. Bagusa-Kelapa Dua;
12. Ilaga-Mulia-Karubaga-Bokondini;
13. Batas Batu-Dermaga Mumugu;
14. Sumo-Holuwon-Mugi (Batas Jayawijaya);
15. Mulia-Mewoluk-Sinak;
16. Waemeanam-Sumuraman;
17. Jalan Agats;
18. Bade-Taga Emon-Mur (Keppi-Merauke); dan
19. Kenyam-Gearek-Pasir Putih-Suru suru-Dekai.
(4) Pengembangan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Sorong dengan Pelabuhan Sorongdan Bandar Udara Domine Eduard Osok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Sorong dengan Pelabuhan Arar;
c. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKN Timika dengan Pelabuhan Pomako dan Bandar Udara Mozes Kilangin;
d. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Fakfak dengan Pelabuhan Kaimana;
e. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Fakfak dengan Pelabuhan Fakfak;
f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Manokwari dengan Pelabuhan Manokwari dan Bandar Udara Rendani;
g. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Manokwari dengan Pelabuhan Bintuni;
h. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Manokwari dengan Pelabuhan Wasior;
i. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Jayapura dengan Pelabuhan Jayapura dan Bandar Udara Sentani;
j. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Jayapura dengan Pelabuhan Depapre;
k. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Sarmi dengan Pelabuhan Sarmi;
l. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Merauke dengan Pelabuhan Merauke dan Bandar Udara Mopah;
m. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Biak dengan Pelabuhan Biak dan Bandar Udara Frans Kaisepo;
n. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW Wamena dengan Bandar Udara Wamena;dan
o. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Nabire dengan Pelabuhan Nabire dan Bandar Udara Nabire.
(5) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta apidan jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaringan jalan yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Pengumpan Pulau Papua; dan
b. Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pengendalian pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada:
a. jaringan jalan arteri primer meliputi:
1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan Koya-Arso-Waena-Waris-Yeti;
2. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan:
a) Sorong-Aimas-Pasir Putih-Klamit-Ayamaru-Kambuaya- Pategomi-Sumusuk-Kumurkek-Ayamasi-Snopy-Kebar- Arfu-Prafi-Warmare-Maruni-Manokwari;
b) Maruni-Oransbari-Mameh;
c) Your-Wanggar-Nabire-Bedudipa/Mapia-Moenamani- Wagheta-Enarotali; dan d) Sentani-Abepura-Jayapura-Koya-Skow.
3. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan Yeti-Senggi-Membramo-Tengon-Elelim- Paspaley-Usulimu-Wamena-Piramid-Tiom.
b. jaringan jalan kolektor primer meliputi:
1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan:
a) Yeti-Ubrub-Km. 201; dan b) Waropko-Kombut-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir- Muting-Bupul-Erambu-Sota-Merauke.
2. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan:
a) Nabire-Kimibay; dan b) Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre- Kemiri-Sentani.
3. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan:
a) Mameh-Bintuni;
b) Kokas-Hurimber-Fakfak;
c) Hurimber-Bomberai;
d) Timika-Pomako 2;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e) Kp. Baru-Adaki-Biak-Mokmer; dan f) Serui-Manawi-Saubeba.
c. jaringan jalan strategis nasional meliputi:
1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan Km. 201-Batom-Oksibil;
2. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan:
a) Sorong-Makbon-Mega-Sausafor-Notmari-Werman- Saukorem-Mubrani-Arfu;
b) Mameh-Wendesi-Ambuni-Tandia-Sanderawoi-Your; dan c) Resiei-Tandia.
3. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang menghubungkan:
a) Wendesi-Simpang Bourof-Simpang Wonama- Tanggarumi-Kaimana;
b) SimpangBourof-Bourof-Wonama-SimpangWonama;
c) Bomberai-Bofuer-Bourof;
d) Wagheta-Fotowaiburu-Kokonau-Timika;
e) Enarotali-Ilaga-Mulia-Illu-Tiom;
f) Illu-Karubaga-Usulimu;
g) Kenyem-Habema-Wamena; dan h) Wamena-Kurima-Sumokhai-Dekai-Sidarela-Oksibil-Iwur- Waropko.
(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Papuasecara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api di Pulau Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan sebagai simpul koleksi dan distribusi produk unggulan Kawasan Andalan;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengembangkan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Pengembangan jalur kereta api antarkota untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan sebagai simpul koleksi dan distribusi produk unggulan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Sorong-Ayamaru-Manokwari-Nabire-Sarmi-Jayapura; dan
2. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptanah-Tanah Merah-Muting-Merauke;
b. Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua yang menghubungkan Nabire-Timika.
(3) Pengembanganjaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing dan meningkatkan keterkaitan antarwilayahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap jaringan jalur kereta api lintas Pulau Papua yang terintegrasi dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua;
b. Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk;
c. Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Merauke, dan Pelabuhan Nabire; dan
d. Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Rendani, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
(4) Pengembanganjaringan jalur kereta api dengan memperhatikan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Sorong-Manokwari-Nabire-Sarmi-Jayapura; dan
2. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptanah-Tanah Merah-Muting-Merauke;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua yang menghubungkan Nabire-Timika.
(5) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.2yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf cmeliputi:
a. mengembangkan pelabuhan sungai dan penyeberangan yang dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung kelancaran akses jaringan transportasi Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adat;
b. mengembangkan jaringan transportasi sungai dan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnya;
c. mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah; dan
d. mengembangkan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya.
(2) Pengembangan pelabuhan sungai dan penyeberangan yang dilengkapi dengan depo BBM untuk mendukung kelancaran akses jaringan transportasi Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan padapelabuhan penyeberangan di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kota Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke.
(3) Pengembangan jaringan transportasi sungai dan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. alur pelayaran sungai yang menghubungkan:
1. Agats-Ewer;
2. Tanah Merah-Bade-Kepi yang melayani PKW Bade dan PKSN Tanah Merah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Tanah Merah-Merauke yang melayani PKW Merauke dan PKSN TanahMerah.
b. alur pelayaran danau di Danau Sentani.
(4) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah yang menghubungkan:
1. Sorong-Pulau Fani;
2. Sorong-Jefman;
3. Sorong-Teminabuan-Seget;
4. Sarmi-Pulau Liki;
5. Biak-Sorendiweri-Pulau Bepondi;
6. Biak-Sorendiweri-Pulau Bras; dan
7. Agats-Ewer;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Papua dengan provinsi di luar Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Timika-Dobo;
2. Merauke-Dobo yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
3. Fakfak-Wahai;
4. Fakfak-Ambon yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah;
5. Waigema-Wahai;
6. Sorong-Patani yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Utara; dan
7. Sorong-Manokwari-Numfor-Biak yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Utara;
c. lintas penyeberangan dalam provinsi di Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Nabire-Wasior-Manokwari;
2. Sorong-Waisai;
3. Biak-Serui-Waren-Sarmi-Jayapura yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Utara;
4. Biak-Saubeba (Pulau Yapen);
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Waren-Nabire;
6. Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agatsyang membentuk Lintas Penyeberangan SabukSelatan;
7. Pomako-Agats;
8. Sorong-Wahai; dan
9. Sorong-Fakfak.
(5) Pengembangan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang terpadudengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Pengumpandi Pulau Papua.
(6) Strategi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan;
b. mencegah pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir;
c. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan
d. memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adilakukan di:
a. Pelabuhan Sorong dalam satu sistem dengan Pelabuhan Arar, Pelabuhan Taminabuan, Pelabuhan Seget, dan Pelabuhan Saonek www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk melayani PKN Sorong dan PKW Ayamaru sebagai pusat Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Raja Ampat Bintuni;
b. Pelabuhan Pomako I dan II dalam satu sistem dengan Pelabuhan Amamapare untuk melayani PKN Timika sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya;
c. Pelabuhan Kaimana dan Pelabuhan Fakfaksatu kesatuan dengan Pelabuhan Kokas untuk melayani PKW Fakfak sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai dan Sekitarnya);
d. Pelabuhan Manokwari dalam satu sistem dengan Pelabuhan Bintuni Pelabuhan Wasior,dan Pelabuhan Windesi untuk melayani PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bintuni;
e. Pelabuhan Biak dalam untuk melayani PKW Biak sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Biak serta Kawasan Andalan Laut Teluk Cendrawasih-Biak dan Sekitarnya;
f. Pelabuhan Jayapura dalam satu sistem dengan Pelabuhan Depapre dan Pelabuhan Demta untuk melayani PKN Jayapura dan serta Pelabuhan Sarmi untuk melayani PKW Sarmi sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Jayapura-Sarmi;
g. Pelabuhan Merauke dalam satu sistem dengan Pelabuhan Agats dan Pelabuhan Badeuntuk melayani PKW Merauke dan PKW Bade sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya; dan
h. Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi dalam satu sistem dengan Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui untuk melayani PKW Nabire sebagai pusat pengembangan Kawasan AndalanNabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare).
(3) Pencegahan pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Sorong Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Bintuni, Pelabuhan Wasior, Pelabuhan Windesi, Pelabuhan Biak, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Agats, Pelabuhan www.djpp.kemenkumham.go.id
Bade, Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi, Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui.
(4) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cdilakukan pada pelabuhan di Pulau Papua yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua;
b. Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, dan Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk; dan
c. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua.
(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cmeliputiPelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Serui, Pelabuhan Nabire, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I-II, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Agats, dan Pelabuhan Bade.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Papuasecara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
b. mengembangkan prasarana dan sarana penanda jalur pelayaran laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
c. membangun dan memelihara mercusuar sebagai navigasi pelayaran dan sarana penanda di PPKT;
d. mengendalikan pengembangan alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung; dan
e. memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan padaalur pelayaran yang menghubungkan di Pelabuhan Sorong Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Bintuni, Pelabuhan Wasior, Pelabuhan Windesi, Pelabuhan Biak, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Agats, Pelabuhan Bade, Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi, Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui.
(3) Pengembangan prasarana dan sarana penanda alur pelayaran laut pada konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan diperairan Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, Suaka Margasatwa Laut Pulau Sabuda dan Pulau Tataruga, Cagar Alam Laut Teluk Sausapor, Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut di sekitarnya, Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat dan laut di sekitarnya, serta Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido dan laut di sekitarnya.
(4) Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sebagai navigasi pelayaran dan sarana penanda di PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon, dan Pulau Laag.
(5) Pengendalian alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan Lindungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan diTaman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, Suaka Margasatwa Laut Pulau Sabuda dan Pulau Tataruga, Cagar Alam Laut Teluk Sausapor, Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut di sekitarnya, Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat dan laut di sekitarnya, serta Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido dan laut di sekitarnya.
(6) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dilakukan di alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Serui, Pelabuhan Nabire, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I-II, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Agats, dan Pelabuhan Bade.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan dan memantapkan fungsi bandar udara untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan serta mendukung kegiatan perikanan, industri, dan pariwisata;
b. mengembangkan bandar udara yang terpadu dengan jaringan transportasi darat;
c. mengembangkan bandar udara pengumpul yang melayani angkutan udara keperintisan guna meningkatkan aksesibilitas Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adat; dan
d. memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan fungsi bandar udarauntuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan serta mendukung kegiatan perikanan, industri, dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bandar Udara Sentani yang berada di Kabupaten Jayapura untuk melayani PKN Jayapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Jayapura-Sarmi;
b. Bandar Udara Mopah yang berada di Kabupaten Merauke untuk melayani PKW Merauke sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya;
c. Bandar Udara Waisai/Marindayang berada di Kabupaten Raja Ampat untuk melayani Raja Ampat dan pengembangan Kawasan Andalan Laut Raja Ampat dan Sekitarnya;
d. Bandar Udara Domine Eduard Osok yang berada di Kota Sorong untuk melayani PKN Sorong sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Raja Ampat Bintuni;
e. Bandar Udara Rendani yang berada di Kabupaten Manokwari melayani PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Bintuni;
f. Bandar Udara Frans Kaisepo yang berada di Kabupaten Biak Numfor untuk melayani PKW Biak sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Biak serta Kawasan Andalan Laut Teluk Cendrawasih-Biak dan Sekitarnya;
g. Bandar Udara Wamena yang berada di Kabupaten Jayawijayauntuk melayani PKW Wamena sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Bandar Udara Nabire yang berada di Kabupaten Nabire untuk melayani PKW Nabire sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare) serta Kawasan Andalan Laut Teluk Cendrawasih-Biak dan Sekitarnya; dan
i. Bandar Udara Mozes Kilangin yang berada di Kabupaten Mimika untuk melayani PKN Timika sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare).
(3) Pengembangan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bandar udara yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua.
(4) Pengembangan bandar udara pengumpul yang melayani angkutan udara keperintisan guna meningkatkan aksesibilitas Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan diBandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Rendani, Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan diBandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara Rendani, Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam LampiranI.E.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan/atau memelihara pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan
b. mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adat.
(2) Pengembangan dan/atau pemeliharan pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jayapura-Holtekamp, Jayapura-Skouw, PLTU Jayapura 2, dan PLTU Holtekamp 2 di Kota Jayapura, PLTUTimika di Kabupaten Mimika, PLTU Biak di Kabupaten Biak Numfor, PLTU Merauke di Kabupaten Merauke, PLTU Nabire di Kabupaten Nabire, PLTU Klalin Makbusun- Sorong, PLTU Nabire – Kalibobo, dan PLTU Andai-Maruni di Kabupaten Manokwari;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Timika Peaker yang berada di Kabupaten Mimika dan PLTMG Nabire (CNG/LNG) yang berada di Kabupaten Nabire;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) Timika yang berada di Kabupaten Mimika, PLTGB Kurik Merauke yang berada di Kabupaten Merauke, dan PLTGB Biak yang berada di Kabupaten Biak Numfor; dan
d. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Genyem dan PLTA Orya yang berada di Kabupaten Jayapura, PLTA Baliem yang berada di Kabupaten Jayawijaya, PLTA Mamberamo yang berada di Kabupaten Sarmi, dan PLTA Urumuka yang berada di Kabupaten Paniai.
(3) Pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Sinagma dan PLTM Walesi yang berada di Kabupaten Jayawijaya, PLTM Kalibumi dan PLTM Sanoba yang berada di Kabupaten Nabire, PLTM Orya dan PLTM Amai yang berada di Kabupaten Jayapura, serta PLTM Mariarotu dan PLTM Tatui yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berada di Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk Pulau Miossu, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke termasuk Pulau Kolepon, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Sarmi termasuk Pulau Liki, Kabupaten Supiori termasuk Pulau Bepondi dan Pulau Bras, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat termasuk Pulau Waigeo, Pulau Gab, Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) yang berada di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berada di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;dan
e. pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) yang berada di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan/atau memelihara pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan
b. mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adat.
(2) Pengembangan dan/atau pemeliharan pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jayapura-Holtekamp, Jayapura-Skouw, PLTU Jayapura 2, dan PLTU Holtekamp 2 di Kota Jayapura, PLTUTimika di Kabupaten Mimika, PLTU Biak di Kabupaten Biak Numfor, PLTU Merauke di Kabupaten Merauke, PLTU Nabire di Kabupaten Nabire, PLTU Klalin Makbusun- Sorong, PLTU Nabire – Kalibobo, dan PLTU Andai-Maruni di Kabupaten Manokwari;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Timika Peaker yang berada di Kabupaten Mimika dan PLTMG Nabire (CNG/LNG) yang berada di Kabupaten Nabire;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) Timika yang berada di Kabupaten Mimika, PLTGB Kurik Merauke yang berada di Kabupaten Merauke, dan PLTGB Biak yang berada di Kabupaten Biak Numfor; dan
d. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Genyem dan PLTA Orya yang berada di Kabupaten Jayapura, PLTA Baliem yang berada di Kabupaten Jayawijaya, PLTA Mamberamo yang berada di Kabupaten Sarmi, dan PLTA Urumuka yang berada di Kabupaten Paniai.
(3) Pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Sinagma dan PLTM Walesi yang berada di Kabupaten Jayawijaya, PLTM Kalibumi dan PLTM Sanoba yang berada di Kabupaten Nabire, PLTM Orya dan PLTM Amai yang berada di Kabupaten Jayapura, serta PLTM Mariarotu dan PLTM Tatui yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berada di Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk Pulau Miossu, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke termasuk Pulau Kolepon, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Sarmi termasuk Pulau Liki, Kabupaten Supiori termasuk Pulau Bepondi dan Pulau Bras, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat termasuk Pulau Waigeo, Pulau Gab, Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) yang berada di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berada di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;dan
e. pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) yang berada di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.