Correct Article 2
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Papua.
Your Correction
