Correct Article 3
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Papua berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Papua.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Your Correction
