Correct Article 5
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Current Text
Penataan ruang Pulau Papua bertujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat Adatdengan didukung prasarana dan sarana yang handal;
b. kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle);
c. pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; dan
d. Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia.
Your Correction
