Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf bmeliputi: a. pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi; b. pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan ekosistemnya; dan c. pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis tinggi. (2) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempertahankan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan suaka alam dan pelestarian alam dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat; b. melestarikan kawasan karst sebagai tempat penyimpanan cadangan air tanah dan perlindungan keanekaragaman hayati; dan c. mengembangkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan pada kawasan suaka alam dan pelestarian alam. (3) Strategi untuk pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis kawasan hutan lindung dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat; b. meningkatkan pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan peruntukan hutan melalui mekanisme jasa lingkungan; c. mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan fungsi kawasan peruntukan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat; dan d. mengendalikan alih fungsi kawasan peruntukan hutan untuk kegiatan budi daya nonhutan. (4) Strategi untuk pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki nilai ekologis tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan konservasi perairan; b. mengembangkan wilayah perairan yang merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang dengan memperhatikan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir; dan c. mengendalikan kegiatan budidaya di laut yang mengancam keanekaragaman hayati laut.
Your Correction