Correct Article 8
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhanekonomi berbasis pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufc meliputi:
a. pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis bisnis;
b. pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman pangan lokal;
c. pengembangan kawasan minapolitan;
d. pengembangan pusat destinasi pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata;dan
e. pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan yang didukung industri pengolahan ramah lingkungan;
b. mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
c. mengembangkan sentra produksi hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan dengan memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
d. mengembangkanprasarana sumber daya airuntuk meningkatkan luasan kawasan pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman pangan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan sentra produksi tanaman pangan lokal; dan
b. mengembangkan pusat industri pengolahan dan jasahasil pertanian tanaman pangan lokal yang didukung prasarana dan sarana distribusi.
(4) Strategi untuk pengembangan kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri berbasis komoditas perikanan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan yang dilengkapi prasarana dan sarana dengan memperhatikan kesejahteraan Kampung Masyarakat Adat; dan
c. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan budi daya yang didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
(5) Strategi untuk pengembangan pusat destinasi pariwisata berbasis cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan pariwisata;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pariwisata; dan
c. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan pariwisata sertaantara kawasan pariwisatadan kawasan perkotaan nasional.
(6) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi peruntukan kawasan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan dan merehabilitasi kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
b. mengembangkan kawasan industri pengolahan dan jasa hasil pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi yang didukung penggunaan teknologi tinggi, padat modal, dan pengelolaan limbah industri terpadu;
c. mengembangkan sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
d. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi yang mengganggu kawasan berfungsi lindung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
