Correct Article 16
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf cmeliputi:
a. mengembangkan pelabuhan sungai dan penyeberangan yang dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung kelancaran akses jaringan transportasi Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adat;
b. mengembangkan jaringan transportasi sungai dan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnya;
c. mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah; dan
d. mengembangkan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya.
(2) Pengembangan pelabuhan sungai dan penyeberangan yang dilengkapi dengan depo BBM untuk mendukung kelancaran akses jaringan transportasi Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan padapelabuhan penyeberangan di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kota Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke.
(3) Pengembangan jaringan transportasi sungai dan danau untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnyasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. alur pelayaran sungai yang menghubungkan:
1. Agats-Ewer;
2. Tanah Merah-Bade-Kepi yang melayani PKW Bade dan PKSN Tanah Merah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Tanah Merah-Merauke yang melayani PKW Merauke dan PKSN TanahMerah.
b. alur pelayaran danau di Danau Sentani.
(4) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah yang menghubungkan:
1. Sorong-Pulau Fani;
2. Sorong-Jefman;
3. Sorong-Teminabuan-Seget;
4. Sarmi-Pulau Liki;
5. Biak-Sorendiweri-Pulau Bepondi;
6. Biak-Sorendiweri-Pulau Bras; dan
7. Agats-Ewer;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Papua dengan provinsi di luar Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Timika-Dobo;
2. Merauke-Dobo yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
3. Fakfak-Wahai;
4. Fakfak-Ambon yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah;
5. Waigema-Wahai;
6. Sorong-Patani yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Utara; dan
7. Sorong-Manokwari-Numfor-Biak yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Utara;
c. lintas penyeberangan dalam provinsi di Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Nabire-Wasior-Manokwari;
2. Sorong-Waisai;
3. Biak-Serui-Waren-Sarmi-Jayapura yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Utara;
4. Biak-Saubeba (Pulau Yapen);
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Waren-Nabire;
6. Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agatsyang membentuk Lintas Penyeberangan SabukSelatan;
7. Pomako-Agats;
8. Sorong-Wahai; dan
9. Sorong-Fakfak.
(5) Pengembangan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang terpadudengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua; dan
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur Kereta Api Pengumpandi Pulau Papua.
(6) Strategi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
