Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan. (2) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jaringan Terestrial Papua Selatan yang menghubungkan PKN Timika yang melayani Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya, PKWFakfak yang melayani Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai dan Sekitarnya), PKW Wamena yang melayani Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya, serta PKW Muting, www.djpp.kemenkumham.go.id PKW Merauke, dan PKW Badeyang melayani Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya; b. Jaringan Terestrial Papua Utara yang menghubungkan PKN Sorong danPKW Ayamaru yang melayani Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya, PKW Manokwari yang melayani Kawasan Andalan Bintuni, PKW Nabire yang melayani Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare), PKW Biak yang melayani Kawasan Andalan Biak, PKW Sarmi, PKN Jayapura, dan PKW Arsoyang melayani Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya; dan c. Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) di Pulau-pulau Nusa Tenggara-Maluku-Papua yang menghubungkan PKN Timika dan PKN Sorong dengan Kepulauan Maluku dan Kepulauan Nusa Tenggara.
Your Correction