Correct Article 10
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Current Text
(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Papua merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Papua yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Papua.
Your Correction
