Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan. (2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Jaringan Distribusi di PKNS orong sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya, Jaringan Distribusi di PKN Jayapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan www.djpp.kemenkumham.go.id Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya, dan Jaringan Distribusidi PKW Merauke sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya.
Your Correction