Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi: a. mengembangkan dan/atau memelihara pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan b. mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adat. (2) Pengembangan dan/atau pemeliharan pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jayapura-Holtekamp, Jayapura-Skouw, PLTU Jayapura 2, dan PLTU Holtekamp 2 di Kota Jayapura, PLTUTimika di Kabupaten Mimika, PLTU Biak di Kabupaten Biak Numfor, PLTU Merauke di Kabupaten Merauke, PLTU Nabire di Kabupaten Nabire, PLTU Klalin Makbusun- Sorong, PLTU Nabire – Kalibobo, dan PLTU Andai-Maruni di Kabupaten Manokwari; b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Timika Peaker yang berada di Kabupaten Mimika dan PLTMG Nabire (CNG/LNG) yang berada di Kabupaten Nabire; c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) Timika yang berada di Kabupaten Mimika, PLTGB Kurik Merauke yang berada di Kabupaten Merauke, dan PLTGB Biak yang berada di Kabupaten Biak Numfor; dan d. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Genyem dan PLTA Orya yang berada di Kabupaten Jayapura, PLTA Baliem yang berada di Kabupaten Jayawijaya, PLTA Mamberamo yang berada di Kabupaten Sarmi, dan PLTA Urumuka yang berada di Kabupaten Paniai. (3) Pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Sinagma dan PLTM Walesi yang berada di Kabupaten Jayawijaya, PLTM Kalibumi dan PLTM Sanoba yang berada di Kabupaten Nabire, PLTM Orya dan PLTM Amai yang berada di Kabupaten Jayapura, serta PLTM Mariarotu dan PLTM Tatui yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen; b. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berada di Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk Pulau Miossu, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke termasuk Pulau Kolepon, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Sarmi termasuk Pulau Liki, Kabupaten Supiori termasuk Pulau Bepondi dan Pulau Bras, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat termasuk Pulau Waigeo, Pulau Gab, Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama; c. Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) yang berada di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; d. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berada di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;dan e. pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) yang berada di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
Your Correction