Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasionalyang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui: a. percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan b. pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKTsebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA. (2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan; b. mengembangkan sentra produksi berbasis sumber daya alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; c. mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara; dan d. meningkatkan pengelolaan Kawasan Lindung di Kawasan Perbatasan. (3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. membangun dan memelihara mercusuar dan/atausarana penanda di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon, dan Pulau Laag; b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mengembangkanpembangkit listrik tenaga angin(PLTB), pembangkit listrik tenaga surya(PLTS) dan pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) untuk memenuhi kebutuhan energi PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan e. mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
Your Correction