Correct Article 9
PERPRES Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasionalyang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui:
a. percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan
b. pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKTsebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
b. mengembangkan sentra produksi berbasis sumber daya alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara; dan
d. meningkatkan pengelolaan Kawasan Lindung di Kawasan Perbatasan.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun dan memelihara mercusuar dan/atausarana penanda di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon, dan Pulau Laag;
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengembangkanpembangkit listrik tenaga angin(PLTB), pembangkit listrik tenaga surya(PLTS) dan pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) untuk memenuhi kebutuhan energi PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
e. mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
Your Correction
