Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 14) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf f Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: