Correct Article 221
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, pengelolaan manajemen risiko dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Inspektorat Jenderal;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur, serta fasilitasi evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Inspektorat Jenderal;
d. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Inspektorat Jenderal;
e. pengelolaan data dan pemantauan rekomendasi hasil pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Jenderal.
18. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
