Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 237

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat IV; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat IV; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat IV. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat IV melakukan upaya pencegahan dalam pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan. 22. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf d Pasal 265 diubah, sehingga Pasal 265 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction