Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Kerja Sama Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama di bidang pertanian. 6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction