Correct Article 81
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
14. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
