Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; f. koordinasi pengelolaan data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, dan kepatuhan internal lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 14. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction