Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 233

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat III; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat III; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat III. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat III melakukan upaya pencegahan dalam pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan. 21. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction