Correct Article 65
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Penyediaan Lahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Penyediaan Lahan.
13. Ketentuan huruf f Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
