Correct Article 89
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Pascapanen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pascapanen.
15. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
