Correct Article I
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 14) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf f Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
