Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 14) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf f Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction