Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan evaluasi, dan penataan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia aparatur; c. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur; d. pelaksanaan pengembangan talenta dan karier sumber daya manusia aparatur; e. pengelolaan jabatan fungsional bidang pertanian; f. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan jabatan fungsional nonbidang pertanian; g. pengelolaan, penilaian, dan evaluasi kinerja serta disiplin sumber daya manusia aparatur; h. pelaksanaan koordinasi, penguatan, dan evaluasi budaya kerja; i. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian; j. pengelolaan administrasi, data, dan informasi sumber daya manusia aparatur; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur. 4. Judul Bagian Kedelapan BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction