Correct Article 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan evaluasi, dan penataan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia aparatur;
c. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
d. pelaksanaan pengembangan talenta dan karier sumber daya manusia aparatur;
e. pengelolaan jabatan fungsional bidang pertanian;
f. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan jabatan fungsional nonbidang pertanian;
g. pengelolaan, penilaian, dan evaluasi kinerja serta disiplin sumber daya manusia aparatur;
h. pelaksanaan koordinasi, penguatan, dan evaluasi budaya kerja;
i. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
j. pengelolaan administrasi, data, dan informasi sumber daya manusia aparatur; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
4. Judul Bagian Kedelapan BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
