Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 169

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Perbenihan Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, produksi benih sebar, penyediaan benih, penetapan kebun sumber benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, produksi benih sebar, penyediaan benih, penetapan kebun sumber benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian dan pelepasan varietas, produksi benih sebar, penyediaan benih, penetapan kebun sumber benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian dan pelepasan varietas, produksi benih sebar, penyediaan benih, penetapan kebun sumber benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan pelepasan varietas, produksi benih sebar, penyediaan benih, penetapan kebun sumber benih, pengawasan mutu benih, dan penguatan kelembagaan perbenihan perkebunan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Perbenihan Perkebunan. 17. Ketentuan huruf a Pasal 221 diubah, sehingga Pasal 221 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction