Correct Article 225
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat I;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat I;
c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat I.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat I melakukan upaya pencegahan dalam pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan.
19. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
