Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 225

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, serta layanan pengawasan Inspektorat I; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat I; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat I. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat I melakukan upaya pencegahan dalam pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan. 19. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction