Correct Article 61
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan
pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Lahan dan Optimasi Lahan.
12. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
