Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 289

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian, pengembangan potensi dan kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian; b. pengelolaan assessment center dan pelaksanaan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian; c. pelaksanaan penyusunan standar dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian; d. pengelolaan dan pemanfaatan aset pengetahuan bidang pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Penilaian dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pertanian. 24. Ketentuan huruf A Lampiran Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja dan Kementerian Pertanian diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction