Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
6. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
7. Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
8. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh KB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
9. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
10. Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
11. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
12. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
17. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
20. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan
c. Jabatan Fungsional PLKB.
(1) Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan instansi daerah.
(2) Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(3) Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Article 5
(1) Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
(2) Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu sosial dan yang berkaitan.
Article 6
Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Article 7
Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 8
Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Article 9
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Article 10
Jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Article 11
Jenjang pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan instansi daerah.
(2) Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(3) Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
(2) Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Article 7
Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 8
Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Article 9
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Article 10
Jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Article 11
Jenjang pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu melakukan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
(3) Tugas Jabatan Fungsional PLKB yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Article 13
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan Pembangunan Keluarga, yaitu:
a. Penata KKB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan data dan/atau melaksanakan kegiatan operasional dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
b. Penata KKB Ahli Muda melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
c. Penata KKB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
dan
d. Penata KKB Ahli Utama melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan penyiapan bahan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan, perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan, pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan.
(3) Tugas Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. PLKB Pemula melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
b. PLKB Terampil melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
c. PLKB Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program; dan
d. PLKB Penyelia melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu melakukan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
(3) Tugas Jabatan Fungsional PLKB yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan Pembangunan Keluarga, yaitu:
a. Penata KKB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan data dan/atau melaksanakan kegiatan operasional dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
b. Penata KKB Ahli Muda melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
c. Penata KKB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
dan
d. Penata KKB Ahli Utama melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan penyiapan bahan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan, perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan, pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan.
(3) Tugas Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. PLKB Pemula melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
b. PLKB Terampil melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
c. PLKB Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program; dan
d. PLKB Penyelia melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB:
1. jumlah program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
2. jumlah keluarga;
3. jumlah penduduk; dan
4. kompleksitas ruang lingkup pekerjaan sesuai jenjang jabatan.
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan PLKB:
1. indikator wilayah kerja;
2. jumlah penduduk;
3. demografi wilayah; dan
4. jumlah pasangan usia subur.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga tidak dapat dilakukan sebelum pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penata KKB yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Penyuluh KB yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi PLKB yaitu:
a) sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan b) D-III (diploma tiga) dengan rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Article 17
Article 18
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Penata KKB dan Penyuluh KB jenjang Ahli Madya;
b. Penata KKB dan Penyuluh KB jenjang Ahli Muda;
c. Penata KKB dan Penyuluh KB jenjang Ahli Pertama;
d. PLKB jenjang Penyelia;
e. PLKB jenjang Mahir;
f. PLKB jenjang Terampil; dan
g. PLKB jenjang Pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang kependudukan dan sub urusan pemerintahan pembangunan keluarga selama diberhentikan.
(4) Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(5) Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penata KKB yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Penyuluh KB yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi PLKB yaitu:
a) sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan b) D-III (diploma tiga) dengan rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Penata KKB dan Penyuluh KB jenjang Ahli Madya;
b. Penata KKB dan Penyuluh KB jenjang Ahli Muda;
c. Penata KKB dan Penyuluh KB jenjang Ahli Pertama;
d. PLKB jenjang Penyelia;
e. PLKB jenjang Mahir;
f. PLKB jenjang Terampil; dan
g. PLKB jenjang Pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang kependudukan dan sub urusan pemerintahan pembangunan keluarga selama diberhentikan.
(4) Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(5) Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, STANDAR DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan mekanisme kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan mekanisme kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif pada tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga harus memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB harus menjadi anggota dari organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang belum disesuaikan nomenklatur jabatannya ke PLKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, tetap melaksanakan tugas dan ruang lingkup kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan PLKB sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
2. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
3. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
4. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Penyelia; dan
c. Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 27
(1) Angka Kredit yang telah diperoleh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang disesuaikan nomenklaturnya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 26 tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing yang diduduki sebelumya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kepegawaian di Jabatan Fungsional PLKB.
Article 29
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan pada jenjang terampil sampai dengan Penyelia yang telah disesuaikan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dengan pendidikan sekolah menengah atas; dan
b. Jabatan Fungsional Penata KKB pada jenjang Ahli Madya dengan pendidikan S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat), tetap dapat melaksanakan ruang lingkup kegiatan pada jenjang jabatannya.
(2) PLKB Terampil sampai dengan Penyelia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib memiliki ijazah paling rendah minimal D-III (diploma tiga) dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Penata KKB pada jenjang jabatan Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b wajib memiliki ijazah paling rendah minimal S -2 (strata dua) dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Penata KKB dan PLKB yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
(1) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Organisasi profesi yang telah dibentuk bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan PLKB dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Penyuluh KB dan PLKB.
Article 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1448);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1314); dan
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1315), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1448);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1314); dan
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1315), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ѼCap/Terta
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penata KKB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal dan bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB untuk jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda;
dan b) berijazah paling rendah/minimal S-2 (strata dua) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal dan bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB untuk jenjang ahli madya dan jenjang ahli utama;
2. bagi Penyuluh KB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk jenjang ahli pertama hingga jenjang ahli madya; dan b) berijazah paling rendah/minimal S-2 (strata dua) rumpun Ilmu Agama, Ilmu Humaniora, Ilmu Sosial, Ilmu Terapan, dan Ilmu Formal atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk jenjang ahli utama;
3. bagi PLKB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan b) berijazah paling rendah/minimal D-III (diploma tiga) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PLKB untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Jabatan Fungsional PLKB pada kategori keterampilan dalam jenjang Pemula hingga Penyelia;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Keterampilan.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
c. perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional PLKB pada jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
d. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. berijazah paling rendah D-III (diploma tiga) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan fungsional PLKB;
e. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan fungsional Penata KKB Ahli Muda, Penyuluh KB Ahli Muda, Penyuluh KB Ahli Madya; dan
f. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada Jabatan Fungsional Penata KKB jenjang Ahli Madya, Penata KKB Ahli Utama dan Penyuluh KB Ahli Utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penata KKB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal dan bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB untuk jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda;
dan b) berijazah paling rendah/minimal S-2 (strata dua) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal dan bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB untuk jenjang ahli madya dan jenjang ahli utama;
2. bagi Penyuluh KB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk jenjang ahli pertama hingga jenjang ahli madya; dan b) berijazah paling rendah/minimal S-2 (strata dua) rumpun Ilmu Agama, Ilmu Humaniora, Ilmu Sosial, Ilmu Terapan, dan Ilmu Formal atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk jenjang ahli utama;
3. bagi PLKB yaitu:
a) berijazah paling rendah/minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; dan b) berijazah paling rendah/minimal D-III (diploma tiga) rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu terapan, dan ilmu formal atau bidang kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PLKB untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Jabatan Fungsional PLKB pada kategori keterampilan dalam jenjang Pemula hingga Penyelia;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga jenjang Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Keterampilan.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
c. perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional PLKB pada jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
d. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyuluh KB pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. berijazah paling rendah D-III (diploma tiga) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan fungsional PLKB;
e. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan fungsional Penata KKB Ahli Muda, Penyuluh KB Ahli Muda, Penyuluh KB Ahli Madya; dan
f. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada Jabatan Fungsional Penata KKB jenjang Ahli Madya, Penata KKB Ahli Utama dan Penyuluh KB Ahli Utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.