Correct Article 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif pada tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
