Correct Article 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan
c. Jabatan Fungsional PLKB.
Your Correction
