Correct Article 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan Pembangunan Keluarga, yaitu:
a. Penata KKB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan data dan/atau melaksanakan kegiatan operasional dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
b. Penata KKB Ahli Muda melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
c. Penata KKB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
dan
d. Penata KKB Ahli Utama melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan penyiapan bahan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan, perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan, pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan.
(3) Tugas Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. PLKB Pemula melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
b. PLKB Terampil melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
c. PLKB Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program; dan
d. PLKB Penyelia melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
