Correct Article 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
(1) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
