Correct Article 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang belum disesuaikan nomenklatur jabatannya ke PLKB berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, tetap melaksanakan tugas dan ruang lingkup kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan PLKB sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
2. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
3. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
4. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional PLKB Penyelia; dan
c. Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
