Correct Article 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction
