Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. (3) Dalam hal Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. (4) Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik. (5) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction