Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Your Correction
