Correct Article 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
(1) Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan instansi daerah.
(2) Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(3) Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Penyuluh KB dan PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Your Correction
