Correct Article 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
Jenjang pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
