Correct Article 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Your Correction
