Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Your Correction