Correct Article 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Current Text
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. berijazah paling rendah D-III (diploma tiga) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan fungsional PLKB;
e. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan fungsional Penata KKB Ahli Muda, Penyuluh KB Ahli Muda, Penyuluh KB Ahli Madya; dan
f. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada Jabatan Fungsional Penata KKB jenjang Ahli Madya, Penata KKB Ahli Utama dan Penyuluh KB Ahli Utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
