Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh
Pemerintah Republik INDONESIA kepada wakil resmi negara pengirim dan Organisasi Internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di INDONESIA.
2. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler dan/atau misi khusus yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada ASEAN, Sekretariat ASEAN, ASEAN Foundation, dan ASEAN Inter-parliamentary Assembly.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran.
6. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat pada Direktorat Fasilitas Diplomatik yang berdasarkan jabatannya memiliki kewenangan untuk memproses permohonan Fasilitas Diplomatik.
7. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang berkedudukan di wilayah INDONESIA.
8. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah Kepala, pejabat beserta staf Perwakilan Negara Asing kecuali staf yang merupakan Warga Negara INDONESIA.
9. Pejabat Organisasi Internasional adalah Kepala, pejabat beserta staf Organisasi Internasional kecuali staf yang merupakan Warga Negara INDONESIA.
10. Konsul Kehormatan Negara Asing yang selanjutnya disebut Konsul Kehormatan adalah seorang warga negara INDONESIA atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu wilayah tertentu di INDONESIA.
11. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, pribadi, dan transit ke negara INDONESIA.
12. Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke INDONESIA.
13. Very Very Important Person yang selanjutnya disebut VVIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau setingkat, dan Wakil Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
14. Very Important Person yang selanjutnya disebut VIP adalah orang yang sangat penting, yang diperlakukan
secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai mantan kepala negara/kepala pemerintahan, mantan wakil kepala negara/kepala pemerintahan, dan menteri atau setingkat menteri.
15. Asas Resiprokal adalah asas perlakuan secara berimbang mengenai hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di INDONESIA sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik INDONESIA beserta para Pejabatnya yang berstatus diplomatik atau dinas di luar negeri.
16. Kewajaran adalah ukuran kepatutan jumlah dan jenis pemberian Fasilitas Diplomatik dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan/atau kebutuhan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta para Pejabatnya.
17. Kartu Identitas adalah kartu yang diterbitkan oleh Kementerian bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Organisasi Internasional beserta anggota keluarga.
(1) Fasilitas Diplomatik terdiri atas:
a. pemberian pas bandara;
b. perizinan senjata api dan amunisi pada saat kunjungan VVIP dan/atau VIP ke INDONESIA;
c. perizinan impor dan ekspor;
d. pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
e. pembebasan pajak, biaya penerimaan negara bukan pajak, retribusi;
f. perizinan pembelian minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya di toko bebas bea dalam kota;
g. perizinan spektrum frekuensi radio, hak labuh satelit asing, importasi dan registrasi, serta penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
h. pendaftaran tanah, persetujuan bangunan, perizinan menyewa bangunan dan pemanfaatan sarana, prasarana, serta utilitas umum;
i. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
j. perizinan kunjungan ke daerah, termasuk ke daerah yang dikategorikan rawan dan/atau berbahaya; dan
k. Fasilitas Diplomatik lainnya.
(2) Pemberian Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan:
a. hukum internasional;
b. Asas Resiprokal;
c. penilaian Kewajaran; dan
d. kepentingan nasional.