Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian nota diplomatik permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui: a. laman resmi Kementerian; b. penyerahan langsung di loket pelayanan Fasilitas Diplomatik; atau c. surat elektronik.
Your Correction