Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
Penyampaian nota diplomatik permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui:
a. laman resmi Kementerian;
b. penyerahan langsung di loket pelayanan Fasilitas Diplomatik; atau
c. surat elektronik.
Your Correction
