Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
(1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disampaikan kepada:
a. pemohon; dan/atau
b. kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap pemberian jenis Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. laman resmi Kementerian;
b. laman resmi kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;
c. penyerahan langsung di loket pelayanan Fasilitas Diplomatik; atau
d. surat elektronik.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh pemohon kepada kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk proses lebih lanjut permohonan Fasilitas Diplomatik.
Your Correction
