Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
(1) Fasilitas Diplomatik terdiri atas:
a. pemberian pas bandara;
b. perizinan senjata api dan amunisi pada saat kunjungan VVIP dan/atau VIP ke INDONESIA;
c. perizinan impor dan ekspor;
d. pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
e. pembebasan pajak, biaya penerimaan negara bukan pajak, retribusi;
f. perizinan pembelian minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya di toko bebas bea dalam kota;
g. perizinan spektrum frekuensi radio, hak labuh satelit asing, importasi dan registrasi, serta penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
h. pendaftaran tanah, persetujuan bangunan, perizinan menyewa bangunan dan pemanfaatan sarana, prasarana, serta utilitas umum;
i. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
j. perizinan kunjungan ke daerah, termasuk ke daerah yang dikategorikan rawan dan/atau berbahaya; dan
k. Fasilitas Diplomatik lainnya.
(2) Pemberian Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan:
a. hukum internasional;
b. Asas Resiprokal;
c. penilaian Kewajaran; dan
d. kepentingan nasional.
Your Correction
