Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan yang telah disampaikan.
(2) Dalam hal permohonan dan persyaratan terpenuhi, Menteri menerbitkan surat rekomendasi.
(3) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk atas nama Menteri.
Your Correction
