Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan yang telah disampaikan. (2) Dalam hal permohonan dan persyaratan terpenuhi, Menteri menerbitkan surat rekomendasi. (3) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk atas nama Menteri.
Your Correction