Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
(1) Selain koordinasi dalam memproses permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pejabat yang Ditunjuk melakukan koordinasi dengan:
a. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan
b. kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah untuk memutakhirkan dan menyelaraskan informasi mengenai Fasilitas Diplomatik yang diterima oleh Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan Fasilitas Diplomatik yang diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai basis data Asas Resiprokal dalam bentuk sistem informasi.
Your Correction
