Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN kuota pemberian Fasilitas Diplomatik, dalam hal:
a. kepemilikan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing;
dan
b. importasi dan pembelian minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, di toko bebas bea dalam kota bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing.
(2) Menteri menentukan batas minimum pembelian atas barang atau jasa yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing.
Your Correction
