Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
Fasilitas Diplomatik hanya dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan hubungan diplomatik dan konsuler serta misi khusus negara pengirim dan Organisasi Internasional dengan Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction
