Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas Diplomatik hanya dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan hubungan diplomatik dan konsuler serta misi khusus negara pengirim dan Organisasi Internasional dengan Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction