Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Current Text
(1) Permohonan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing diajukan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan sebagai perwakilan diplomatik.
(2) Permohonan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Pejabat Organisasi Internasional diajukan oleh Organisasi Internasional.
(3) Permohonan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Konsul Kehormatan diajukan oleh negara pengirim melalui:
a. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; atau
b. perwakilan negara pengirim yang diakreditasikan untuk INDONESIA.
Your Correction
